Buruh Sering Dikalahkan di Peradilan

on Sabtu, 14 Januari 2012
BANDUNG, (PRLM).- Keberadaan Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung yang sudah berjalan enam tahun, belum bisa memberikan rasa keadilan untuk buruh. Bahkan, kondisi terjadi buruh menjadi korban ketidakadilan.

Seperti 3.873 buruh diputus tanpa mendapatkan hak –hak diamanatkan aturan perundangan.

Oleh karena itu, Komite Pemberantasan Mafia Peradilan Hubungan Industrial (KPMPHI) dan serikat buruh di Jawa barat berharap ada pengawasan lebih effektif dalam proses peradilan hubungan industrial.

Dengan harapan keadilan benar-benar bisa diterapkan dalam pengadilan tersebut.

Demikian permohonan disampaikan KPMPHI dan 13 perwakilan serikat buruh dalam audiensi dengan Pikiran Rakyat, Jumat (13/1).

Rombongan audien dipimpin Koordinator Iwan Kusmawan, didampingi 13 perwakilan organisasi buruh di Jabar dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung .

Mereka diterima oleh Redaktur Pelaksana Pikiran Rakyat Muhtar Ibnu Thalab, didampingi Asisten Redaktur Bandung Raya Arif.

Menurut Agus Tamim, keberadaan peradilan hubungan industrial tadinya diharapkan bisa menjadi penengah yang adil bagi buruh. Tetapi, kenyataannya sampai sekarang masih jauh dari harapan. Banyak buruh dirugikan atas putusan peradilan itu. “Ini kenyataan pahit diterima buruh,” ujarnya.

sumber pikiran-rakyat.com

0 komentar:

Posting Komentar