Rusunawa Rancaekek

on Senin, 13 Juni 2011
PEMBANGUNAN rumah susun sederhana sewa (rusu-nawa) oleh Kementerian Perumahan Rakyat untuk pekerja pabrik di Kecamatan Rancaekek, Kab. Bandung harus mendapat apresiasi semua pihak. Terobosan yang Gubernur Jawa Barat bisa menjadi salah satu momen terbaik di tengah-tengah kesulitan perekonomian, khususnya untuk para pekerja khususnya
di wilayah timur Kab. Bandung dan sekitarnya.

Peletakan batu pertama dimulai Oktober 2010 lalu mengambil lokasi di kampung Kencehan Desa Cangkuang, Kecamatan Rancakekek Kab. Bandung. Lalu pelaksana proyek menargetkan 25 Agustus 2011 rampung total.

Rusunawa dibangun untuk memudahkan pekerja beraktivitas, sekaligus mereka mampu mengatur perekonomian sendiri. Kawasan Rancaekek yang dulu sebagai lahan produtif pertanian kini hampir menjadi kawasan industri, meski masih menyisakan sedikit. Namun, mayoritas lahan pertaniannya para petani tidak maksimal saat panen. Hal ini, akibat kesulitan air, pencemaran limbah, atau gejala alam lainnya seperti banjir yang kerap menerjang. Padahal dulu, kawasan Rancaekek sudah menjadi lahan pertanian yang produktif. Para pendatang sangat terkesan dengan hamparan lahan persawahan di kanan kiri jalan.

Sejalan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dan banyaknya pekerja serta kaum urban yang bekerja di sejumlah perusahaan, Kementerian Perumahan Rakyat mendirikan rusunawa sebagai alternatif dan pemecahan masalah para pekerja tersebut.

Namun, meski secara resmi telah dibangun, proses izin tidak ditempuh secara prosedural dan normatif sehingga menimbulkan "kegelisahan" di masyarakat. Sebagaimana ungkapan Kepala Desa Caangkuang, ia mengaku sama sekali belum menandatangani Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Muncul berbagai tudingan dan anggapan bahwa proyek pemerintah sangat mudah dalam mendapatkan proses izin. Padahal, jika hal tersebut dilakukan secara prosedural tidak mungkin terjadi atau tudingan khususnya mengenai keberadaan IMB Rusunawa Rancaekek.

Tanda tangan untuk IMB dari warga seharusnya mendapat perhatian dari semua pihak. Bisa jadi, ada oknum pejabat atau perangkat desa hingga Pemkab Kab. Bandung yang bermain di balik itu semua. Mengingat, tanda tangan warga tersebut bukan untuk proses IMB melainkan untuk pengurugan tanah.

Begitu juga, sejumlah surat pernyataan kesanggupan untuk melengkapi IMB Rusunawa tersebut telah ada seperti mematuhi persyaratan teknis pendirian bangunan, pernyataan pemohon, dan surat pernyataan tetangga. Namun, hampir keseluruhannya tidak ada tanggal pembuatan secara jelas meski ditandatangi di atas segel oleh pemohon.

Adanya kejadian ini, tentu harus menjadi bahan telaah bersama. Mengingat, kepala desa yang mempunyai wilayah hingga kini keukeuh mengaku belum menandatangani.

Selain itu, apa yang dilontarkan kepala desa bisa menjadi sebagai pembelaannya terhadap dirinya. Mengingat tuntutan warga yang serta merta telah memilih dan mempercayainya. Masyarakat menganggap bahwa setiap ada pembangunan kepala desa mendapat 'jatah' tertentu. Ia ingin membantahnya.

"Selain itu, ada kejengkelan dari masyarakat karena pihak pelaksana proyek selalu ingkar janji. Semula menyatakan bahwa masyarakat akan dipekerjakan dalam proyek, kenyataannya tidak. Warga kan tetap menagih janji itu," katanya. (Wartawan Galamedia)**

0 komentar:

Posting Komentar