Kades Linggar Akhirnya Dinonaktifkan

on Sabtu, 23 April 2011
Diduga Tersandung Korupsi Dana P4

RANCAEKEK,(GM)-
Pihak Pemkab Bandung melalui Camat Rancaekek secara resmi menonaktifkan sementara oknum Kepala Desa (Kades) Linggar, YI karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi. YI yang kasusnya ditangani Polres Bandung ini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB).

Penonaktifan oknum Kades Linggar tersebut sesuai Surat Keputusan Camat Rancaekek bernomor :141.1/Kep.06/IV/2011 tentang pemberhentian sementara Kades Linggar, Kec. Rancaekek, yang ditandatangani Camat Rancaekek, Drs. Meman Nurjaman tertanggal 21 April 211. Penonaktifkan juga merujuk pada surat Kasareskrim Polres Bandung Nomor :B/159/II/2011/Reskrim perihal surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 28 Februari lalu.

Isinya memberhentikan sementara YI dari jabatannya sebagai Kades Linggar, Kec. Rancaekek. Keputusan tersebut berlaku hingga proses peradilan terhadap YI memperoleh kekuatan hukum tetap atau berakhirnya masa jabatan kepala desa.

Namun demikian, pada surat tersebut juga dijelaskan bila di kemudian hari yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan keputusan pengadilan, keputusan pemberhentian sementara dapat dicabut kembali dan yang bersangkutan dapat direhabilitasi atau diaktifkan kembali sebagai kepala desa hingga berakhir masa jabatannya.

Camat Rancaekek, Drs. Meman Nurjaman saat dikonfirmasi "GM", Jumat (22/4) membenarkan, pihaknya telah membuat surat keputusan penonaktifan oknum Kades Linggar tersebut. Surat keputusan ini sesuai kewenangannya dan berdasarkan Perda Kab. Bandung No. 8/2006 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.

Korupsi dana P4

Sebelumnya, tim penyidik Polres Bandung, pada awal Maret menetapkan YI sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena diduga telah melakukan penyimpangan dana anggaran pendapatan dan belanja desa dan dana Program Penguatan Pembangunan Prasarana Perdesaan (P4) 2009 dengan total nilai mencapai Rp 69 juta. Kades YI ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Polres Bandung No. Po:B/159/II/ 20011/Reskrim perihal surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP).

Setelah YI ditetapkan sebagai tersangka, permintaan agar YI dinonaktifkan dari jabatan Kades Linggar bermunculan, termasuk pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Linggar. BPD Linggar sesuai hasil rapat plenonya kepada Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek mendesak agar YI dinonaktifkan.

Ketua BPD Linggar, Adang Sadad mengatakn, jika memperhatikan pasal 45 Perda No. 8/2006 tentang pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Kades Linggar yang telah ditetapkan jadi tersangka harus diberhentikan. "Dalam pasal 45 disebutkan, kades diberhentikan sementara oleh bupati tanpa melalui usulan BPD karena berstatus tersangka melakukan tindak pidana korupsi. Kades Linggar untuk sementara berdasarkan aturan dijabat Sekdes Linggar, Atep Yusuf," kata Adang.

Sementara anggota DPRD Kab. Bandung, Oot Ruhyat Gunadi saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Bupati Bandung melalui Camat Rancaekek karena telah menjalankan tugas pemerintahannya dengan baik. "Dengan keputusan penonaktifan oknum Kades Linggar tersebut kita mengapresiasinya," kata Oot.

sumber:http://www.klik-galamedia.com/indexnews.php?idkolom=jatinangor

0 komentar:

Posting Komentar